“Menurut traktat antara Malaysia dan Indonesia pada 25 Februari 1982, bagian III, pasal 8, paragraf 1, menyatakan Malaysia memiliki hak untuk menerobos dan terus melanjutkan ekspedisi tanpa halangan di atas wilayah udara tersebut,"PUTRAJAYA -- Bukan Malaysia namanya jika tidak mengingkari perbuatannya kalau menyangkut hubungan dengan Indonesia. Setelah sebuah pesawat angkut militer Hercules Charlie C-130 TUDM melangggar wilayah udara Indonesia di kepulauan Natuna.
Menteri Pertahanan Malaysia Hishammuddin Hussein justru mengatakan jika pesawat tempur Malaysia berhak menerobos wilayah udara dalam kedaulatan Indonesia tersebut.
Hishamuddin telah memberikan mandat kepada Kepala Militer Malaysia (RMAF) Jenderal Tan Sri Rooslan bin Saad untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjamin hak penggunaan jalur udara dan bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Malaysia bersikeras bahwa rute penerbangan MEGA 207 telah ditentukan dan sesuai rencana terbang yang dikirimkan sebelumnya sebagaimana standar operasional prosedur (SOP).
Hishammudin juga menyatakan penggunaan jalur terbang tersebut sudah sesuai perjanjian antara kedua negara. “Menurut traktat antara Malaysia dan Indonesia pada 25 Februari 1982, bagian III, pasal 8, paragraf 1, menyatakan Malaysia memiliki hak untuk menerobos dan terus melanjutkan ekspedisi tanpa halangan di atas wilayah udara tersebut," kata Hishammuddin.
Traktat juga menyatakan hak pesawat militer untuk melakukan manuver udara, termasuk latihan taktik, melewati wilayah udara di atas teritorial laut, perairan kepulauan, dan teritorial Indonesia tanpa menembak senjata sebagaimana yang sudah diizinkan,” sambung Hishamuddin.
Pun begitu, Malaysia bersikeras pencegatan tidak akan dianggap berlalu begitu saja. Mereka juga menganggap insiden itu bukanlah pencegatan, karena pesawat dengan nama MEGA 207 tersebut gagal mengontak dua F-16 milik TNI AU.
“Semua percobaan dari MEGA 207 untuk mengontak dua jet F-16 TNI AU tidak mendapat respons. Perlu dicatat bahwa itu bukanlah insiden pencegatan karena perintah untuk turun kepada C-130 kami tidak pernah ada. Itu hanya identifikasi visual belaka kepada pesawat kami,” papar Hishamuddin dalam keterangan pers, Selasa (28/6/2016). MEGA 207, sebut dia, tengah menjalani misi latihan saat pencegatan terjadi.
Pesawat angkut militer Hercules C-130 Tentara Udara Diraja Malaysia. (Foto: istimewa) |
Dua jet tempur F-16 milik TNI AU dikabarkan mencegat pesawat Charlie C-130 milik Malaysia di atas Laut Natuna pada Sabtu 25 Juni 2016. Menteri Pertahanan Malaysia Hishammuddin Hussein sebelumnya membenarkan kabar tersebut.
Hussein pada Senin 27 Juni 2016 menyatakan pencegatan itu tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dan Malaysia. Kedekatannya dengan Menhan RI Ryamizard Ryacudu akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan insiden tersebut secara diplomatis. (*JM)