Jalur Militer: Reformasi TNI

Pengamat Asing: TNI Mulai Bangkit Lebarkan Pengaruh

Kuatnya citra TNI di kalangan masyarakat saat ini mendapat sorotan dari sejumlah pengamat asing, TNI dianggap mulai memperkuat pengaruhnya dalam ranah sipil di Indonesia. (Foto: istimewa)

MoU Perbantuan Pasukan TNI Untuk Polri Sangat Berbahaya dan Mengancam Reformasi

Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: istimewa)
"Jadi MoU nya menurut saya ini sesuatu yang salah dan tidak konstitusional. Jadi mestinya dilakukan upaya-upaya politik supaya MoU ini dibatalkanlah menurut saya, karena ini berbahaya sekali, apalagi kita mau Pemilu kan,"
JAKARTA -- Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman TNI dengan Polri tentang perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat diprotes.

Sebab, aturan nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tertanggal 23 Januari 2018 itu dianggap berbahaya.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, tugas pokok dan fungsi TNI dengan Polri jelas berbeda secara konstitusi. Polri bertugas di bidang ketertiban masyarakat, sedangkan TNI pada pertahanan negara.

"Nah ini bahaya banget sebenernya ya. Karena dulu tuh tahun 1999 - 2002 waktu amandemen konstitusi, salah satu misi utamanya adalah untuk memisahkan TNI dan Polri tadi. Dengan adanya MoU itu, itu kan seperti memberikan pintu masuk gitu, seakan-akan TNI menggunakan wewenang Kepolisian untuk masuk ke soal-soal ketertiban. Tidak bisa, arena mereka sudah terpisah secara konstitusional," ujar Bivitri, seperti dilansir laman Sindonews.com, Sabtu (3/2/2018).

Presiden Joko Widodo saat melantik Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, sebagai Panglima TNI yang baru, menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. (Foto: Merdeka.com)
Selain itu, lanjut dia, karakter antara TNI dengan Polri juga berbeda. Dia menambahkan, prajurit TNI dilatih untuk perang atau membunuh musuh negara. Sedangkan pelanggar ketertiban merupakan warga negara Indonesia.

"Jadi MoU nya menurut saya ini sesuatu yang salah dan tidak konstitusional. Jadi mestinya dilakukan upaya-upaya politik supaya MoU ini dibatalkanlah menurut saya, karena ini berbahaya sekali, apalagi kita mau Pemilu kan," pungkasnya.

Reformasi TNI Alami Kemunduran

Sedangkan, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai banyaknya kerja sama tentara dengan birokrasi pusat dan daerah sebagai indikasi kemunduran reformasi TNI. "Reformasi TNI harusnya selesai pada 2010. Belakangan, justru mundur," kata dia seperti dilansir Koran Tempo, Rabu, 7 Februari 2018.

Menurut Muradi, perkembangan reformasi TNI justru banyak terlihat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu SBY mengeluarkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI. Isinya, memberi mandat kepada Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan untuk mengelola aset dan bisnis yang semula dikuasai militer.

Pasukan TNI juga ikut mengamankan proses penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, di Jakarta, 29 Februari 2016, di era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Tempo.co/Subekti)

Pembatalan Surat Keputusan Jenderal Gatot Bentuk Politisasi dan Pelemahan TNI

Presiden Joko Widodo saat melantik Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)
"Juga dia ikut paraf. Artinya dia melanggar persetujuan dia sendiri. Dia juga melecehkan persetujuan kepala staf angkatan lain. Ini adalah 'kekurangajaran' yang tidak bisa dimaafkan. Hanya ada satu kata: lawan,"
JAKARTA -- Pembatalan surat keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tentang mutasi sejumlah perwira tinggi TNI merupakan bentuk politisasi. Hal itu juga merupakan tindak penzaliman terhadap institusi TNI. Begitu dikatakan Komandan Korps Marinir TNI Angkatan Laut tahun 1996-1999, Letnan Jenderal (Purn) Suharto, Rabu (20/12).

"Negara ini seperti sudah tidak ada hukum. Kudeta dibiarkan. DPD di kudeta, DHN 45 dikudeta, PKPI dikudeta, KADIN dikudeta, UUD 45 dikudeta. Sekarang TNI dikudeta," tegasnya.

Pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah TNI itu, lanjut Suharto, maka semakin membuktikan bahwa ada grand design untuk melemahkan NKRI dimana TNI yang merupakan tembok terakhir kedaulatan Indonesia sudah mulai digerogoti.

Di sisi lain, Suharto menilai pembatalan Skep oleh Marsekal Hadi tersebut memiliki banyak kejanggalan. "Pertama, menganulir sebagian Skep TNI (hanya 32 dari 85 perwira). Apa itu betul?" kata dia.

Kejanggalan lainnya, Skep itu dianulir oleh Jenderal Hadi yang saat Skep diterbitkan merupakan bawahan Jenderal Gatot.

"Juga dia ikut paraf. Artinya dia melanggar persetujuan dia sendiri. Dia juga melecehkan persetujuan kepala staf angkatan lain. Ini adalah 'kekurangajaran' yang tidak bisa dimaafkan. Hanya ada satu kata: lawan," tegas Suharto.

Yang lebih mengherankan lagi, Marsekal Hadi saat serah terima jabatan Panglima TNI sudah berjanji akan melanjutkan kebijakan yang telah dibuat sebelumnya oleh Jenderal Gatot. Oleh karena itu, Suharto berpesan bagi para anggota TNI untuk waspada terhadap bentuk pelemahan institusi.

"Dia menyebut akan melanjutkan kebijakan Panglima lama (Gatot Nurmantyo, red), kok malah dilanggar. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi TNI. Kenapa tidak menganulir yang dulu dulu sekalian," tegasnya.

Mantan menteri dalam negeri, Syarwan Hamid, juga mempertanyakan keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi, membatalkan keputusan Jenderal Gatot Nurmantyo tersebut. Dia menilai mutasi pati tersebut sudah melalui proses di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi TNI (Wanjakti TNI) yang dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara, Irjen TNI, Kabais TNI, Lemhannas, Kemenkopolhukam, dan Kemenhan.

"Pembatalan mutasi pati (perwira tinggi) ini sangat tidak lazim di tubuh TNI. Tidak ada alasan moral dan tradisi dalam pembatalan mutasi di tubuh TNI setelah pergantian panglima baru,” kata Syarwan Hamid di Jakarta, Rabu (20/12).

Pada Rabu (20/12), beredar Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017. Dalam surat tersebut, ada beberapa perubahan keputusan dalam hal pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI yang lalu.

Surat tersebut bertuliskan perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 lalu, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Ada 16 panglima tinggi TNI yang tidak jadi diberhentikan atau diangkat jabatannya.(*)

Sumber: Rmol.co