Pendidikan Bela Negara Akan Masuk Silabus Universitas - Jalur Militer

Pendidikan Bela Negara Akan Masuk Silabus Universitas

Pemerintah akan memasukkan Pendidikan Bela Negara kedalam berbagai silabus atau kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini guna mengantisipasi semakin memudarnya rasa nasionalisme di kalangan kaum muda Indonesia. (Foto: Istimewa)
"Kami akan masukan Bela Negara, wawasan kebangsaan supaya mereka lebih termotivasi untuk berbakti bagi bangsa,"
JAKARTA -- Ditengah semakin memudarnya rasa nasionalisme di kalangan kaum muda rakyat Indonesia, pemerintah mencanangkan akan memasukkan Pendidikan Bela Negara (PBN) di dalam silabus maupun kurikulum di berbagai jenjang pendidikan. Salah satunya dengan memasukkan PBN dalam silabus pendidikan di tingkat universitas.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan memasukan materi Bela Negara untuk para mahasiswa baru di perguruan tinggi. Diharapkan melalui materi Bela Negara, diharapkan tubuh rasa nasionalisme mahasiswa untuk bisa berkontribusi bagi bangsa.


"Kami akan masukan Bela Negara, wawasan kebangsaan supaya mereka lebih termotivasi untuk berbakti bagi bangsa," ujar Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir di Jakarta, Kamis 14 April 2016.

Dia mengatakan, metode pemberian materi Bela Negara dan wawasan kebangsaan juga diharapkan bisa mengubah pola pengenalan kampus kepada mahasiswa baru.

Seorang anggota TNI saat memberikan penyuluhan Bela Negara kepada para pelajar. (Foto: Istimewa)
Apalagi Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus selama ini selalu identik dengan dampak negatif. "Kami sudah tidak ada lagi Ospek, semua dikendalikan dosen," kata Nasir. Proses penerimaan mahasiswa baru sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah pun sudah menyiapkan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Bela Negara Bukan Militer

Program Bela Negara dicetuskan pertama kali Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Menhan mengatakan bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 , yang menyebutkan warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Akan tetapi Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menolak anggapan bahwa bela negara sama dengan wajib militer.
Para mahasiswi mendapatkan pelatihan dasar militer dalam program Bela Negara dari TNI. (Foto: Istimewa)
“Pendek kata, kurikulum pelatihan bela negara tiada materi militernya sama sekali, yang ada baris berbaris. Inti dari kurikulum ialah lima nilai dasar, yakni cinta Tanah Air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, serat memiliki kemampuan awal dalam bela negara baik fisik maupun nonfisik,” papar Hartind.

Menurutnya, beragam problem bangsa Indonesia, seperti bentrokan antaragama, berawal dari pemahaman Pancasila yang minim.

“Yang di Tolikara, kemudian di Aceh Singkil, itu kan terjadi awalnya dari bagaimana mereka menghayati Pancasila,” kata Hartind.(*)

Sumber: Okezone/BBC.com
ads 720x90

#Tags

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Comment
Disqus