"Tetapi pertahanan kita yang berdasarkan pemikiran, konsep Pertahanan Rakyat Semesta, perang, kalau terpaksa kita terlibat dalam perang, perang yang akan kita laksanakan adalah Perang Rakyat Semesta, The Concept of The Total Peoples War,"JAKARTA -- Setelah ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam kabinet periode kedua rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto berambisi memperkuat sistem pertahanan Indonesia diberbagai lini.
Bukan hanya berkomitmen menambah alat utama sistem senjata (alutsista), Menhan Prabowo juga bertekad kembali memperkuat doktrin pertahanan Indonesia yang selama ini abai untuk diperhatikan.
Bicara dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI. Prabowo menyebut konsep Pertahanan Rakyat Semesta relevan untuk diberlakukan saat ini. Prabowo menilai bahwa saat ini, secara teknologi pertahanan, Indonesia tidak bisa mengalahkan negara lain. Namun, jikalau harus terlibat perang, dia menyebut konsep Pertahanan Rakyat Semesta harus dilaksanakan.
"Dan terus terang pertahanan kita selama ini, secara sejarah, dan saya kira sampai sekarang berlaku, dan mungkin kita akan teruskan adalah bahwa pertahanan kita harus mendasarkan dan kita gunakan adalah Pertahanan Rakyat Semesta," kata Prabowo di ruang rapat Komisi I kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Prabowo menuturkan dalam konsep Pertahanan Rakyat Semesta, rakyat merupakan salah satu komponennya. Dia meyakini dengan konsep tersebut, Indonesia tidak bisa dijajah lagi oleh negara lain. Pertahanan Rakyat Semesta dinilai cocok diterapkan di negara yang belum memiliki sistem pertahanan yang canggih.
"Jadi saudara-saudara, banyak wartawan ini, kita tidak usah terlalu, istilahnya membuka diri, tapi kita mengerti dan kita memahami bahwa mungkin saat ini secara teknologi, kita, mungkin tidak bisa mengalahkan kekuatan teknologi bangsa lain," sebut Prabowo.
"Tetapi pertahanan kita yang berdasarkan pemikiran, konsep Pertahanan Rakyat Semesta, perang, kalau terpaksa kita terlibat dalam perang, perang yang akan kita laksanakan adalah Perang Rakyat Semesta, The Concept of The Total Peoples War," imbuhnya.
Mengenai konsep lebih detilnya, Prabowo berkaca pada masa ketika Indonesia mengusir penjajah. Prabowo mengklaim konsep tersebut telah menjadi doktrin pertahanan yang dianut Indonesia selama ini. Menurut Prabowo, konsep Hankamrata ini masih berlaku di Indonesia.
“Ini sudah lama kan, konsep kita dari dulu memang demikian, 45-50an sudah teruji sejarah, kita tinggal mutakhirkan, modernisasikan, sesuai kondisi bangsa. "Jadi mungkin kita bisa dihancurkan prasarana kita, tapi saya yakin, bahwa Indonesia tidak mungkin diduduki bangsa lain, karena seluruh rakyat akan menjadi komponen pertahanan negara," sambungnya.
Bentuk Komponen Cadangan
Selain kembali memperkuat doktrin pertahanan Indonesia, Menhan Prabowo juga ingin segera membentuk komponen (tentara) cadangan. Tak tanggung-tanggung, mantan Danjen Kopassus itu menargetkan golongan terdidik untuk kekuatan cadangan pertahanan. Prabowo menyebut mahasiswa salah satu komponen dari Pertahanan Rakyat Semesta.
Terkait pembentukan dan penyusunan Komponen Cadangan, Prabowo menuturkan bahwa pihaknya akan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut Prabowo, Kemendikbud akan banyak berperan dalam hal pendidikan dan pelatihan bagi Komponen Cadangan.
"Ini tentunya akan banyak peran dari kementerian dan lembaga di luar pertahanan, sebagai contoh kita harus kerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk menyusun Komponen Cadangan," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan, sistem pertahanan negara tidak hanya terdiri dari pertahanan militer, tapi juga non-militer, serta fisik dan non-fisik. Pertahanan militer yang bersifat fisik terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen utama yakni TNI, sedangkan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung terdiri dari elemen di luar TNI.
"Pendidikan, pelatihan perwira-perwira cadangan, kemudian juga latihan-latihan untuk komponen cadangan nanti akan banyak peran dari Kementerian Pendidikan di SMA bahkan sedini mungkin di SMP dan juga di perguruan tinggi. Terutama para golongan terdidik, S3, S2, dan S1 lalu golongan mahasiswa,” kata Prabowo.
"Sebagai contoh, kalau kita lihat di negara Amerika, sumber perwira itu mereka dapatkan dari akademi militer, mungkin 20 persen, 80 persen adalah perwira cadangan dari universitas-universitas," ucap mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyadari Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tentang bela negara bersifat sukarela. Namun ia menegaskan jika konsepnya bersifat komponen cadangan.
“Saya kira dalam UU kita tidak sampai di situ (wajib militer), tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kita tampilkan,” ucap Prabowo.
Mengenai UU PSDN, dalam Pasal 12 Ayat (1) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.”
Dan Pasal 12 Ayat (2) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.”
Laskar-laskar rakyat yang terbentuk di berbagai daerah di seluruh Indonesia, menjadi kekuatan penentu dalam mengusir para penjajah di bumi pertiwi. (Foto: istimewa) |
Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
Keyakinan akan kekuatan rakyat sudah tertanam sejak sebelum revolusi kemerdekaan ketika diawal tahun 1900-an para pemimpin bumi putra menuntut Indie Weerbaar (Hindia Belanda yang berkemampuan pertahanan). Di masa Jepang semangat itu dimanfaatkan oleh tentara pendudukan dengan membangun PETA (Tentara Sukarela Pembela Tanah Air).
Lalu di masa awal revolusi (jaman ‘’bersiap”), sebelum tentara resmi dibentuk, perlawanan dilakukan oleh citizen in arms yakni para pemuda melalui barisan-barisan kelaskaran.
Kekuatan rakyat disebut sebagai deterrent factor karena RI belum sanggup membangun kekuatan penangkal yang mengandalkan alutsista dengan teknologi yang canggih. Karenanya RI belum punya kemampuan melumpuhkan musuh yang berada jauh di luar wilayahnya atau bahkan di wilayah lawan.
Kalaupun sesekali bertindak offensive, maka itu terbatas pada offensive diplomatik, sebab RI tidak mengikatkan diri dalam perisai pakta pertahanan seperti NATO atau FPDA. Militer Indonesia juga tidak ikut dalam kerjasama riset pengembangan senjata (alutsista) super canggih pada poros atau sekutu negara-negara kuat tertentu.
Doktrin kerakyatan dalam sistem Pertahanan yang terkenal dengan sebutan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta diingatkan kembali melalui TAP MPR Nomor: VII / MPR / 2000, dan Amandemen dari pasal 30 UUD 1945.(jm)